Sebagaimana Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), syarat pasangan calon mendaftar di KPU adalah minimal diusung 20 persen kursi partai politik di DPRD atau minimal 6 kursi.
Ia mengatakan, Dessy tidak akan sulit mendapatkan dukungan partai lain, sebab, saat ini ia juga Dewan Penasehat DPD Gerindra Sultra.
“Gerindra di Konawe kan 4 kursi. Jadi, kalau koalisi dengan PKB, kita sudah bisa mengusung satu pasangan calon. Minimal 6 kursi sudah bisa mengusung paslon di Konawe,” beber Caleg DPR RI dapil Sultra terpilih ini.
Ia berharap, skema politik koalisi Gerindra-PKB di Pilkada Konawe bisa terealisasi. Ia juga tidak menampik partainya terbuka dengan partai lain untuk berkoalisi mengusung Dessy Indah Rachmat.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post