“Klaim-klaim setiap paslon wajar saja berdasarkan hitungan masing-masing, tetapi kami mendorong agar klaim itu bukan menjadi pemicu keributan,” jelasnya.
Meski lembaga survei telah merilis hasil quick count atau hitung cepat terhadap perolehan suara calon, namun yang berhak menentukan hasil adalah penyelenggara pemilu. Sebagai partai politik pengusung pasangan calon (paslon), kata Jay, PKB tetap menghormati segala proses demokrasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu.
“Kita percayakan kepada KPU dan Bawaslu yang menentukan perolehan suara. Masih ada tahapan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga KPU kabupaten,” bebernya.
Selain di KPU, proses politik juga masih bisa berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) bagi pihak yang tidak terima dengan hasil pemilihan.
Discussion about this post