Meski lembaga survei telah merilis hasil quick count atau hitung cepat terhadap perolehan suara calon, namun yang berhak menentukan hasil adalah penyelenggara pemilu. Sebagai partai politik pengusung pasangan calon (paslon), kata Jay, PKB tetap menghormati segala proses demokrasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu.
“Kita percayakan kepada KPU dan Bawaslu yang menentukan perolehan suara. Masih ada tahapan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga KPU kabupaten,” bebernya.
Selain di KPU, proses politik juga masih bisa berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) bagi pihak yang tidak terima dengan hasil pemilihan.
“Saya berharap, proses demokrasi yang telah berlangsung berakhir damai dan seluruh elemen masyarakat kembali bersatu membangun daerah,” imbuhnya.
Jaelani juga mengucapkan terimakasih kepada TNI dan Polri yang telah menjaga situasi keamanan dan ketertiban di tujuh daerah selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
“Kepada pak Kapolda Sultra dan Danrem 143 Haluoleo kami ikut mengucapkan terimakasih atas tanggung jawab mengamankan daerah kita sehingga Pilkada berlangsung damai dan lancar,” pungkas Jay.
Penulis: Yeni Marinda
Discussion about this post