PENASULTRAID, KENDARI – Guna memperkuat sinergi antara PLN dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam penanganan persoalan hukum perdata, penyelamatan aset negara, serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional, PLN Unit Induk se-Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan PKS ini dilaksanakan secara serentak dan disaksikan secara daring oleh Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, serta jajaran pejabat tinggi Kejagung RI, antara lain Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Dr. R. Narendra Jatna dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Prof. Reda Manthovani.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama PLN dan Kejagung RI sebagai bentuk penguatan kolaborasi strategis dalam mendukung pembangunan nasional yang taat hukum dan transparan.
Di regional PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi turut menandatangani enam PKS dengan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) yaitu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo.
Penandatanganan dilakukan secara serentak bersama empat unit induk PLN di Sulawesi: PLN UID Sulselrabar, PLN UID Suluttenggo, PLN UIP Sulawesi, dan PLN UIP3B Sulawesi.
Secara khusus, penandatanganan PKS antara PLN UIP Sulawesi dan Kejati Sultra dilaksanakan secara hybrid di Kantor PT PLN (Persero) UPDK Kendari pada Senin 14 Juli 2025 selaras dengan agenda nasional penandatanganan MoU.
PKS ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna dan General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi. Perjanjian ini mencakup kerja sama hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta pendampingan hukum untuk pelaksanaan proyek strategis nasional dan penguatan tata kelola aset negara.
Dalam sambutannya, Anang Supriatna menegaskan komitmen Kejati dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada PLN, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang taat hukum.
Discussion about this post