Menurut Syahribin, berdasarkan Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, Bachrun yang menjabat sebagai Plt Bupati Muna dan juga adalah Cabup incumben tidak dibenarkan untuk menghadirkan massa di saat minggu tenang.
Informasi yang berhasil dihimpun, Jumat 6 November 2024, sekitar pukul 16.00 Wita, Bachrun datang memenuhi panggilan Bawaslu Muna. Puluhan satgas Bachrun-Asrafil (Bahtera) ikut mengawal kehadiran orang nomor wahid di Bumi Sowite itu.
Kehadiran Bachrun di Bawaslu Muna sempat diwarnai insiden antara satgas Bahtera dengan awak media. Wartawan sempat dihalangi oleh satgas saat hendak mengambil gambar Bachrun di Kantor Bawaslu Muna.
“Benar diperiksa di Bawaslu. Tapi itu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu,” kata Mustar, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna.
Discussion about this post