Jadi Panselda Muna tidak punya alasan untuk memaksakan pelaksanaan tambahan Psikotes dalam SKB CPNSD tersebut.
Perintah itu tertuang dalam surat resmi berlogo Garuda emas bernomor 810/847 tertanggal 8 Oktober 2020 yang ditandatangani Malik Ditu selaku Plt Bupati Muna.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna Cahwan juga meminta agar Sukarman tidak membuat keresahan publik khususnya bagi para peserta seleksi CPNSD Muna formasi tahun 2019 yang diselenggarakan 2020 ini.
Adanya surat perintah larangan dari Plt Bupati Muna yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM yang juga sebagai Sekretaris Panselda Muna, mantan Ketua DPRD Muna Barat itu semakin yakin bahwa pelaksanaan psikotes sebagai seleksi tambahan pada SKB Muna tidak ada.
Sebelumnya, BKPSDM Muna mengumumkan penundaan jadwal tambahan psikotes dalam SKB CPNSD sampai menunggu petunjuk lebih lanjut dari Panselnas.
Discussion about this post