Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna Cahwan juga meminta agar Sukarman tidak membuat keresahan publik khususnya bagi para peserta seleksi CPNSD Muna formasi tahun 2019 yang diselenggarakan 2020 ini.
Adanya surat perintah larangan dari Plt Bupati Muna yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM yang juga sebagai Sekretaris Panselda Muna, mantan Ketua DPRD Muna Barat itu semakin yakin bahwa pelaksanaan psikotes sebagai seleksi tambahan pada SKB Muna tidak ada.
Sebelumnya, BKPSDM Muna mengumumkan penundaan jadwal tambahan psikotes dalam SKB CPNSD sampai menunggu petunjuk lebih lanjut dari Panselnas.
“Jadi sekali lagi agar kepala BKPSDM tidak lagi membuat perubahan jadwal tapi langsung resmi mengumumkan pembatalan tahapan Psikotes sebagai item tambahan pelaksanaan SKB di Kabupaten Muna,” kata Cahwan.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post