Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia mengatakan, BPJamsostek berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk PMI yang berangkat secara prosedural.
Dengan demikian para PMI tersebut akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” Roswita menambahkan.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
Terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kendari, Gatot Prabowo mengapresiasi upaya cepat pemerintah dalam memulangkan jenazah dan menyalurkan santunan jaminan sosial.
“Ini bukti nyata bahwa negara hadir dan BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja, termasuk Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara prosedural,” Gatot memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post