PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) Deli Serdang yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Putusan PN itu tercantum dalam amar perkara No. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst. Dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham. Dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” kata Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat Muhajir dalam releasenya, Senin 17 Mei 2021.
“Ini menunjukkan berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama empat bulan terbukti tidak berlandaskan hukum,” tambah Muhajir.
View this post on Instagram
Ia mengatakan, pihaknya sangat bersyukur karena permintaannya agar Pengadilan menolak gugatan untuk disidangkan dikabulkan oleh Majelis Hakim, karena pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham.
Discussion about this post