Untuk diketahui, selain La Ode Sinarwan Oda, tiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan PT Toshida yakni Mantan Plt Kadis Pertambangan Sultra, Buhardiman. Kemudia mantan Kepala Bidan Minerba, Yusmin serta salah seorang Genera Menjer PT Toshida Indonesia bernama Umar.
Kasus yang melibatkan keempat tersangka terkait dengan penyalagunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat UU Tipikor Nomor 31/1999 seperti diubah dengan UU Nomor 20/2001 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.
Penyelidikan kasus korupsi tambang berawal pada 2007 saat PT Toshida mendapat IUP Pertambangan biji nikel seluas 5.265,70 hektare dari Bupati Kolaka.
Pada 2010, lagi-lagi perusahaan diberi izin IUP operasi produksi dengan luasan yang sama. Namun, sampai sekarang PT Toshida dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perusahaan, yakni membayar pajak senilai total Rp190 miliar.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post