Saat diinterogasi petugas, MM mengaku menyimpan sabu di rumah seorang rekannya yang berada di kompleks BTN Anduonohu Regensi, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia.
Selang beberapa saat, petugas langsung mengarah ke rumah rekan MM dan melakukan penggeledahan.
“Saat pengeledahan rumah, di dalam lemari ditemukan narkotika jenis sabu siap edar yang sudah dipacking dalam berbagai kemasan bekas makanan ringan dan permen,” ujar Kompol Dolfi.
Tersangka yang dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika kini telah diamankan di Mapolda Sultra guna penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Supyan
Editor: Irwan
Discussion about this post