Kasubbid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, penangkapan terhadap pria kelahiran Raha, 29 Maret 1998 itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba bahwa yang bersangkutan kerap menjual barang haram.
“Dari informasi itulah, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kompol Dolfi, Selasa 6 Juli 2021.
Saat diinterogasi petugas, MM mengaku menyimpan sabu di rumah seorang rekannya yang berada di kompleks BTN Anduonohu Regensi, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia.
Discussion about this post