Bambang menyebut, pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini merupakan agenda yang selalu dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra di setiap tahunnya.
Biasanya, kata dia, dalam setahun pihaknya melakukan pemusnahan sebanyak empat kali.
“Tujuan pemusnahan ini untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat,” kata Bambang memungkasi.
Editor: Ridho Achmed
Discussion about this post