<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan kepada masyarakat yang ingin mengurus plat nomor kendaraan khusus, kini dapat langsung menuju Gedung Pelayanan BPKB di Polda Sultra. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang dikenal masyarakat dengan pelat "nomor cantik" adalah tanda/simbol yang berupa huruf atau angkat atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi. Fungsinya sebagai identitas kendaraan bermotor berdasarkan permintaan wajib pajak/masyarakat yang membayar PNBP dengan memperhatikan alokasi penomoran kendaran bermotor sesuai ketentuan berlaku. Menurut Dir Lantas Polda Sultra Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari melalui Kepala Seksi BPKB Kompol Lesmana Pramuditya Primajati, saat ini pihaknya melakukan pelayanan publik berbasis online dengan menggunakan aplikasi ERI (Electronic Registrasi dan Indentifikasi). "Aplikasi ERI dapat mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan bermotor melalui sistem online dan mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli," ungkap Lesmana dalam keterangannya, Senin 3 Juli 2023. Mantan Kasat Lantas Polres Kendari itu menjelaskan, aplikasi ERI merupakan BIG data kendaraan yang berada di Indonesia. ERI juga dapat membantu pengungkapan tindak pidana kejahatan yang terjadi dengan cara mencari data kendaraan yang sudah terdaftar di Dit Lantas Polda Sultra. "Nomor plat pilihan juga sudah terakreditasi melalui sistem ERI. Jadi tidak ada pungutan yang dilakukan, karena sudah ada dana PNBP yang disetor ke negara," tekan Lesmana. <strong>Berikut tarif PNBP NRKB pilihan berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016:</strong> - NRKB 1 angka blank Rp.20.000.000 - NRKB 1 angka huruf Rp.15.000.000 - NRKB 2 angka blank Rp.15.000.000 - NRKB 2 angka huruf Rp.10.000.000 - NRKB 3 angka blank Rp.10.000.000 - NRKB 3 angka huruf Rp.7.500.000 - NRKB 4 angka blank Rp.7.500.000 - NRKB 4 angka huruf Rp.5.000.000 <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/_1kaNgMB01o
Discussion about this post