“Ini hasil patroli mining yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra pada 7 Juli 2024 di Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana,” kata Ronald.
Menurutnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan empat unit alat berat jenis excavator dan empat unit mesin dongfeng di empat lokasi berbeda. Alat-alat ini diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin.
“Lokasi penambangan berada dalam wilayah kawasan hutan. Kedua tersangka inisial BN dan BH di jerat dengan dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan/atau pertambangan mineral dan batubara,” ujar Ronald.
Discussion about this post