PENASULTRA.ID, MUNA – Polemik terkait dugaan penolakan seorang pasien berinisial R oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dana, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna yang terjadi pada Jumat 15 Oktober 2021, akhirnya terjawab.
Kepala Puskesmas (Kapus) Dana Bidan Fatma mengatakan, persoalan yang terjadi antara pihak Puskesmas Dana dengan R (pasien) dikarenakan adanya miskomunikasi.
Menurutnya, R yang diantar oleh suami dan keluarganya datang di Puskesmas Dana mengeluhkan gatal-gatal pada kulitnya pada, Jumat 15 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 Wita.
Sambungnya, pasien saat itu meminta untuk diinfus, namun permintaan itu ditolak. Pasalnya, sesuai SOP tindakan penginfusan belum dapat dilakukan tenaga medis (nakes) yang bertugas di Puskesmas Dana.
“Walaupun pasiennya tidak minta untuk diinfus, kalau memang sesuai pemeriksaan, kasat mata dan keadaan darurat mengharuskan untuk diinfus, maka kita infus, walaupun pasiennya menolak harus ada tindakan. Tetapi kalau pasiennya minta sendiri itu juga tidak boleh, karena itu harus sesuai SOP yang ada,” kata Fatma, saat konferensi pers di Aula Puskesmas Dana, Sabtu 16 Oktober 2021.
Fatma menyebut, berdasarkan kartu BPJS yang dimiliki R (pasien) fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama bukanlah di Puskesmas Dana, melainkan di Puskesmas Watopute. Yang mana kata dia, ketika R meminta rujukan ke RSUD Muna, harusnya rujukan tersebut dikeluarkan oleh Puskesmas dimana faskes R terdaftar.
“Tetapi karena R sebagai warga Kelurahan Dana, kami berbaik hati memberikan pelayanan sesuai prosedur. Didaftar, kita kasi masuk, diwawancarai terkait penyakitnya, diperiksa, layaknya kita berlakukan pada pasien lain terus kita berikan tindakan, ya semua kita lakukan sudah sesuai prosedur,” ucapnya.
Setiap tindakan, ia menambahkan, yang dilakukan nakes terhadap pasien berdasarkan petunjuk dokter penanggungjawab Puskemas Dana.
Page 1 of 2
Discussion about this post