PENASULTRA.ID, MUNA – Polemik terkait dugaan penolakan seorang pasien berinisial R oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dana, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna yang terjadi pada Jumat 15 Oktober 2021, akhirnya terjawab.
Kepala Puskesmas (Kapus) Dana Bidan Fatma mengatakan, persoalan yang terjadi antara pihak Puskesmas Dana dengan R (pasien) dikarenakan adanya miskomunikasi.
Menurutnya, R yang diantar oleh suami dan keluarganya datang di Puskesmas Dana mengeluhkan gatal-gatal pada kulitnya pada, Jumat 15 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 Wita.
Sambungnya, pasien saat itu meminta untuk diinfus, namun permintaan itu ditolak. Pasalnya, sesuai SOP tindakan penginfusan belum dapat dilakukan tenaga medis (nakes) yang bertugas di Puskesmas Dana.
“Walaupun pasiennya tidak minta untuk diinfus, kalau memang sesuai pemeriksaan, kasat mata dan keadaan darurat mengharuskan untuk diinfus, maka kita infus, walaupun pasiennya menolak harus ada tindakan. Tetapi kalau pasiennya minta sendiri itu juga tidak boleh, karena itu harus sesuai SOP yang ada,” kata Fatma, saat konferensi pers di Aula Puskesmas Dana, Sabtu 16 Oktober 2021.
Discussion about this post