Adarma mengaku, sebelumnya pihaknya telah melakukan kesepakatan dan musyawarah antara purnawirawan Polri dan Sat Brimobda Sultra terkait lahan tersebut.
“Oknum Kades menjadi saksi karena dianggap mengetahui sejarah status lahan yang dipermasalahkan itu. Seharusnya dia memberikan solusi bukan justru ikut tampil dan seolah ingin menjadi bagian dari pemilik lahan tersebut,” terangnya.
Ia berharap, kejadian ini tidak berkepanjangan dan tidak disalahgunakan untuk membuat opini miring.
“Jadi memang target mereka itu mau provokasi dengan modus buat pagar. Pagar itu yang dijadikan objek untuk bahan provokasi atau memancing keributan dengan Brimob,” tutup Adarma.
Untuk diketahui, lahan yang diklaim dan diprotes oleh oknum kades tersebut statusnya sah dimilki oleh Brimob berdasarkan SK Bupati Kendari Nomor 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.
Discussion about this post