“Jadi memang target mereka itu mau provokasi dengan modus buat pagar. Pagar itu yang dijadikan objek untuk bahan provokasi atau memancing keributan dengan Brimob,” tutup Adarma.
Untuk diketahui, lahan yang diklaim dan diprotes oleh oknum kades tersebut statusnya sah dimilki oleh Brimob berdasarkan SK Bupati Kendari Nomor 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.
Penyerahan tanah negara bebas untuk restlemen Polri (kawasan pemukiman dan pertanian untuk purnawirawan Polri). Tahun 1981 sudah pernah dilakukan ganti rugi sebesar Rp1 juta terhadap warga yang memiliki tanaman diatas lahan Brimob saat itu.
Bahkan lahan itu telah memiliki surat putusan resmi dari Mahkamah Agung terkait status kepemilikan sah lahan dengan Nomor 90 K/TUN/2017.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post