PENASULTRA.ID, MUNA – Komisi I DPRD Muna kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemda Muna dengan agenda rapat menyikapi surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 26 Januari 2023, tentang polemik Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 lalu.
Setelah dua kali batal digelar, akhirnya RDP tersebut dapat terlaksana, Jumat 17 Februari 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Eddy Uga dan Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rustam yang juga menjabat sebagai Ketua Desk Pilkades hadir mewakili Pemda Muna.
Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar meminta kepada Pemda Muna secepatnya menyelesaikan persoalan Pilkades agar tidak terus berpolemik.
“Terlebih, yang tengah menjadi sorotan publik akhir-akhir ini adalah polemik surat Kemendagri mengenai tanggapan terkait penetapan kades terpilih, tertanggal 26 Januari 2023,” kata Iskandar, Jumat 17 Februari 2023.
Sekda Muna Eddy Uga mengatakan, tetap mematuhi dan melaksanakan apa yang menjadi keputusan Kemendagri. Pemda Muna tidak mungkin membangkang.
Mengenai surat Kemendagri tertanggal 26 Januari 2023 itu, menurut Edy, dikeluarkan secara sepihak atas aduan dari yang berkeberatan saja.
Discussion about this post