“Kalau terjadi betul, harus di kembalikan sesuai dengan fungsinya. Pemerintah daerah tidak boleh main-main. Harus di kembalikan sesuai petunjuk teknis dalam pemakaiannya,” ujar dia.
BPJamsostek Kolaka Edukasi Pelaku Usaha Ditengah Pandemi Covid-19 https://t.co/Mr6fsTJaTu
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 14, 2022
Satker Perumahan Sultra, Baso menjelaskan jika seleksi penerima manfaat rusus nelayan merupakan tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten kerja sama dengan Lurah dan Camat setempat.
“Yang seleksi itu harus dari Dinas Perumahan. Jika bukan nelayan disitu saya minta di kasi keluar. Karena peruntukannya untuk nelayan,” ungkap dia.
Kepala Dinas (Kadis) PKP Kabupaten Muna, La Taha menegaskan, Rusus nelayan hanya di peruntukkan bagi nelayan bukan yang lain.
Kendati baru mengetahui informasi dugaan penyalahgunaan fungsi Rusus, Taha mengaku bakal turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi adanya pihak lain menempati Rusus nelayan tersebut.
Discussion about this post