PENASULTRA.ID, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat akhirnya ikut angkat bicara terkait kasus penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Jeffry Barata Lubis yang terjadi pada Jumat malam 4 Maret 2022.
Mereka mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan.
Penganiyaan yang diduga dilatarbelakangi oleh pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) setempat.
“Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,” tegas Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar, SH, Sabtu 5 Maret 2022.
Menurut Firdaus, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kekerasan terhadap jurnalis.
Makali Kumar ikut menjelaskan bahwa para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya,” jelas Makali.
View this post on Instagram
Discussion about this post