PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan penambangan nikel ilegal yang masih terjadi di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Sorotan tersebut dikemukakan AMPLK lantaran mereka mensinyalir lahan yang dulunya merupakan eks wilayah izin usaha pertambangan (IUP) kini dijadikan lokasi penambangan ilegal. Termasuk lahan celah di antara sejumlah IUP mati. Di antaranya, eks IUP EKU II, lahan celah BKU dan KNN. Diduga, aktivitas ilegal tersebut dilakoni oleh PT ITM dan PT KS.
Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan, seharusnya aktivitas sebuah perusahaan tambang mesti dilengkapi beberapa dokumen penunjang, di antaranya IUP, IUJP dan IPPKH.
“Kami menduga para penambang yang kembali melakukan aktivitas ilegal tidak memiliki dokumen hanya menggunakan dokumen perusahaan lain untuk menunjang aktivitas ilegalnya atau lebih dikenal dengan dokumen terbang,” kata Alumni Hukum UHO itu, Jumat 8 Desember 2023.
Menurut Ibrahim, dalam melakukan aktivitas setiap perusahaan tambang mesti memiliki RKAB dan perusahaan kontraktor harus memiliki SPK.
“Jika dokumen terbang yang ia pakai, berarti ada dugaan keterlibatan oknum yang memfasilitasi dari perusahaan-perusahaan resmi yang memiliki dokumen diseputaran Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara,” sebut Putra Konut itu.
Olehnya itu, dengan tegas Ibrahim meminta aparat kepolisian khususnya Polres Konawe Utara menindaklanjuti adanya informasi awal dugaan penambangan ilegal tersebut.
Discussion about this post