Sebelumnya dalam video yang viral diberitakan di beberapa televisi nasional, terlihat empat pemuda yang dikabarkan merupakan oknum aktivis dan wartawan yang membuat onar ditengah berjalannya rapat kerja lanjutan pembahasan amandemen KUA-PPAS APBD tahun 2023 yang terjadi di gedung DPRD Kabupaten Wakatobi.
Dalam rekaman video berdurasi 2 menit 42 detik terlihat empat pemuda tersebut memaksa salah satu anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan, Saharudin untuk mempertemukan mereka dengan oknum preman yang diduga selalu mengintimidasinya setiap melakukan unjuk rasa.
Dalam video tersebut juga terlihat mike dan makanan anggota anggota DPRD berhamburan dilantai. Rapat tersebut akhirnya ditunda akibat adanya insiden itu.
Menanggapi hal itu Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Hardi Sido menegaskan, proses hukum terhadap peristiwa di DPRD tersebut, sedang berjalan. Namun masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan.
“Kami tidak bisa diintervensi. juga tidak bisa diintervensi dengan pasal 146 KUHP, karena penyelidikan polisi menerapkan pasal berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan,” kata Hardi.
Hardi Sido mengatakan, aspirasi Ledham Internasional terkait penerapan pasal 146 akan menjadi pertimbangan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Apalagi dugaan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Hingga kini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, namun belum menetapkan tersangka karena masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi.
Discussion about this post