Menanggapi hal itu Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Hardi Sido menegaskan, proses hukum terhadap peristiwa di DPRD tersebut, sedang berjalan. Namun masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan.
“Kami tidak bisa diintervensi. juga tidak bisa diintervensi dengan pasal 146 KUHP, karena penyelidikan polisi menerapkan pasal berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan,” kata Hardi.
Hardi Sido mengatakan, aspirasi Ledham Internasional terkait penerapan pasal 146 akan menjadi pertimbangan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Apalagi dugaan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Hingga kini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, namun belum menetapkan tersangka karena masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi.
“Kronologisnya saat itu ada rapat dan mereka masuk sekitar pukul 16.00 Wita dam membuat onar. Kejadian itu bukan bagian dari unjuk rasa. Yang jelas kasusnya sementara ditangani, gelar perkaranya sudah satu kali, nanti kita pertimbangkan apakah masih perlu gelar perkara lagi atau tidak. Setelah itu kita akan tentukan sudah bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau belum,” Hardi memungkas.
Untuk diketahui saat ini Polres Wakatobi juga sedang menangani dugaan kasus pengancaman yang diadukan aktivis dan wartawan menyusul mereka sudah dilaporkan lebih dulu oleh salah satu nama yang disebut-sebut dalam rekaman video tersebut.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post