Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Polres Konsel,” pungkas Herman.
Penulis: Pyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post