Lebih lanjut Rachmat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tambang ilegal ini terjadi hari Senin, 19 April 2021 pada saat Sat Reskrim Polres Konut memeriksa ke tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan laporan polisi LP/33/K/IV/2021/SULTRA/RES KONUT/SPKT, tanggal 18 April 2021.
Dari pemeriksaan lapangan tersebut didapati 3 pelaku sedang melakukan pengerukan bijih nikel di dalam wilayah IUP PT. WAI.
“Kemudian 3 pelaku tersebut kita tetapkan sebagai tersangka dan di amankan di rutan Polsek Asera guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Rachmat.
Penulis : Iwan Charisman
Editor: Madan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post