“Saat ini kita sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan para tersangka ini,” kata Rachmat, Rabu, 21 April 2021.
Lebih lanjut Rachmat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tambang ilegal ini terjadi hari Senin, 19 April 2021 pada saat Sat Reskrim Polres Konut memeriksa ke tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan laporan polisi LP/33/K/IV/2021/SULTRA/RES KONUT/SPKT, tanggal 18 April 2021.
Dari pemeriksaan lapangan tersebut didapati 3 pelaku sedang melakukan pengerukan bijih nikel di dalam wilayah IUP PT. WAI.
Discussion about this post