View this post on Instagram
“Pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” ungkapnya.
Selain itu, Erwin Pratomo menyebut barang bukti yang sudah diamankan berupa rekaman video yang ada hubungannya dengan tindak pidana kekerasan.
Page 2 of 4
Discussion about this post