“Tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya barang bukti karena hasil interogasi, masih ada ditiga wilayah barang bukti kurang lebih 6 unit,” ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memasuki satu tempat dengan cara membongkar pada malam hari kemudian mengambil barang.
“Kami terapkan pasal 363 ayat 1 ketiga dan keempat tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas Rahmat.
Penulis : Iwan Charisman
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/VRMNu2xWe4A
Discussion about this post