Dalam operasi tersebut, kata dia, pihaknya menemukan empat warga Desa Pekaroa, Kecamatan Sawa yang sedang pesta miras yakni MD (32), IRF (27) SD (41) dan UMR (30).
“Selain itu, ditemukan juga dua orang warga dari Desa Pekaroa dan Kapulano menjual miras pabrikan tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang yakni Lisnawati (70), dengan miras yang dijual 77 botol merk draft beer, 18 botol merk phanter black beer, 39 botol merk jenever cap kura bangau, 18 botol merk anggur merah dan 14 botol merk jenever cap kereta,” bebernya.
Kemudian Jufri (48) dengan temuan miras yang dijual antara lain 44 botol merk beer bintang dan 15 botol merk jenever cap kura bangau.
“Kami dari Reskrim Konut melakukan penindakan membubarkan kegiatan pesta miras, membuat tanda terima, mengamankan BB miras dan dibawa kekantor Polres Konut untuk pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Discussion about this post