Di kediaman pelaku, Polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti (BB) diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, berupa 40 sachet kosong, satu sendok takar, satu bong, satu sumbu, dua barang pireks dan satu buah HP hitam merk Oppo.
Atas temuan itu masih kata perwira dengan dua balok kuning di pundaknya itu, tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I bukan tanaman.
“Tersangka juga diduga melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan menggunakan narkotika golongan I, sebagai dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Junaidi.
“Tersangka kini telah diamankan di ruang Satres Narkoba guna proses selanjutnya,” ujar Junaidi.
Discussion about this post