Polisi sendiri selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) guna menindaklanjuti kasus ini.
359 Peserta Seleksi Didiskualifikasi
Dalam pengungkapan kasus ini, Kemenpan RB ternyata telah memasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) 359 nama CPNS yang terbukti melakukan kecurangan.
“Kami tidak akan berhenti mendiskualifikasi kepada calon peserta yang terlibat. Kalau bisa, kami blacklist sekalian, tidak boleh ikut seleksi berikutnya,” tegas Deputi SDM Kemenpan RB Alex Denni saat ekspos perkara di Aula Bareskrim Mabes Polri, Jakarta seperti dikutip dari laman Tempo.co, Senin 25 April 2022.
Berdasarkan pengembangan perkara lewat pemeriksaan para tersangka, diperoleh lagi 81 orang peserta lain yang lulus seleksi dan diskualifikasi.
Sementara itu, Satuan Tugas Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Satgas Anti-KKN) Polri menyebut, sejumlah orang yang sudah diamankan ada 21 orang dari unsur sipil dan sembilan orang dari unsur PNS. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh masing-masing Polda di 10 wilayah.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve.
Discussion about this post