Berdasarkan pengembangan perkara lewat pemeriksaan para tersangka, diperoleh lagi 81 orang peserta lain yang lulus seleksi dan diskualifikasi.
Sementara itu, Satuan Tugas Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Satgas Anti-KKN) Polri menyebut, sejumlah orang yang sudah diamankan ada 21 orang dari unsur sipil dan sembilan orang dari unsur PNS. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh masing-masing Polda di 10 wilayah.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve.
Selain itu, kata dia, para pelaku menggunakan aplikasi remote access jo, aplikasi remote access Chrome, remote desktop, remote access redmin dan remote access putra VNC, remote access di DW service, remote access Nettalk, dan terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 Polri antara lain ada komputer dan laptop sebanyak 43 unit, kemudian ada handphone jumlahnya 58 unit, kemudian ada flash disk ada sembilan unit, kemudian ada DVR itu ada satu unit,” ujar Gatot.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 32 dan Pasal 34 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post