PENASULTRA.ID, MUNA – Sebagai bentuk hukuman, Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu menjebloskan pelaku dibawah umur ke pondok pesantren untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan keagamaan.
Pelaku yang memperoleh pembinaan itu sendiri, adalah mereka yang diduga telah melanggar hukum namun tak sampai merugikan orang lain alias tak ada oknum yang menjadi korban.
Seperti halnya yang diterapkan kepada FR alias A (inisial) warga Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Selasa 23 Maret 2021.
A yang masih berusia 16 tahun sempat ditahan beberapa saat di Polsek dikarenakan kedapatan mabuk dan membawa senjata tajam (Sajam) baru-baru ini.
Berdasarkan kesepakatan bersama Polsek Katobu pihak Koramil setempat pemerintah Kecamatan Duruka dan Pemerintah Desa Banggai sepakat, untuk menebus kesalahannya. Akhirnya A di tempatkan dalam pesantren untuk digodok ilmu keagamaan.
Discussion about this post