“Awal kejadian, dua terduga pelaku LK dan MF bertemu dalam kondisi mabuk, kemudian mengajak JN, setelah itu dua terduga pelaku mencabut pagar yang terbuat dari kayu di Polsubsektor lalu melakukan pengrusakan, sasaran kaca jendela pada bangunan Polsubsektor,” kata Mulkaifin di Mako Polres Muna, Rabu 9 Maret 2022.
Mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sultra itu menyebut, atas tindakannya ketiga terduga pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.
“Untuk ketiga terduga pelaku ini sendiri kami lakukan penahanan untuk kelanjutan proses penyidikan selanjutnya. Kalau sesuai kategori usia pelaku, satu kategori dewasa dan dua kategori dibawah umur,” ungkap Mulkaifin.
“Untuk dibawah umur akan melalui penyidikan PPA. Walaupun dibawah umur kelanjutan prosesnya tetap berjalan, karena ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Mulkaifin.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post