PENASULTRA.ID, KENDARI – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, Indonesia memiliki tambang nikel seluas 520.877,07 hektare (ha).
Tambang nikel tersebut tersebar di tujuh provinsi di Indonesia, antara lain Provinsi Maluku, Maluku Utara (Malut), Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari data itu, Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki sebaran lahan tambang nikel terluas.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sulawesi Tenggara, Parinringi mengatakan, Sultra memiliki tambang nikel terbesar di Indonesia dengan luas mencapai 198.624,66 hektare (ha).
“Salah satu tambang nikel yang dapat ditemui di Sulawesi Tenggara berada di Kabupaten Konawe dengan luas mencapai 21.100 hektare,” kata Parinringi dalam keterangan persnya, Rabu 2 Maret 2023.
Menurutnya, nikel di Sultra telah dikenal sejak zaman penjajahan Belanda. Pada 1909, E.C. Abendanon, seorang ahli geologi Belanda menemukan bijih nikel di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sultra.
Data menunjukkan nikel Sultra telah di eksploitasi sejak 1934 oleh perusahaan-perusahaan pertambangan pada zaman itu, seperti Oost Borneo Maatschappij (OBM) dan Bone Tolo Maatschappij.
Hingga akhir Perang Dunia ke II, nikel Sultra telah dikelola oleh perusahaan negara bernama PT Antam hingga sekarang ini.
Setelah 2007, produksi nikel Sultra terus mengalami perkembangan yang cukup signifikan seiring dengan naiknya permintaan (demand) akan nikel, terutama nikel Sultra.
Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra sebelum 2007, hanya dua perusahaan raksasa pertambangan nikel yang berada di Sultra, yaitu PT Antam Pomalaa dan PT Inco yang sekarang namanya menjadi PT Vale Indonesia (PT Vale).

Kini sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra pada 2019, pertambangan di Sultra berkembang pesat menjadi sekitar 138 perusahaan pertambangan nikel baru di Sultra.
Cadangan potensi pertambangan nikel di Sultra juga cukup besar. Data Dinas ESDM Sultra mencatat cadangan nikel di bumi anoa mencapai 97 miliar ton.
“Potensi kita cukup besar sehingga perlu dikelola dengan maksimal demi peningkatan perekonomian masyarakat Sultra itu sendiri,” ujar Parinringi.
Kekayaan alam yang terpendam di tanah Sultra ini diharapkan dapat menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Data BPS Sultra 2021, kata Parinringi, nikel telah membangkitkan ekonomi Sultra hingga Rp19,67 miliar atau 14,14 persen dari total produk domestik regional bruto (PDRB) Sultra pada 2023. Nilai ini mampu menggenjot pertumbuhan Sultra hingga mencapai 4,10 persen di tengah pandemi Covid-19.
Pada 2020, saat wabah Covid-19 mulai merebak, pertumbuhan industri logam dasar tercatat 24,99 persen sehingga dapat mengangkat pertumbuhan ekonomi Sultra untuk tidak kontraksi lebih dalam lagi.
Kontribusi sektor pertambangan bijih logam dan sektor industri logam dasar mencapai 14,14 persen dari produk domestik regional bruto Sultra.
Dikutip dari Buku Direktori Pertambangan Sultra pada 2021 yang diterbitkan oleh BPS Sultra menyebutkan, penduduk yang bekerja di sektor pertambangan dan penggalian berjumlah 34.987 jiwa, dengan rincian 30.216 jiwa penduduk laki-laki dan 4.771 jiwa penduduk perempuan.
Dalam perekonomian regional Sultra 2020, kategori pertambangan dan penggalian memberikan nilai tambah pada PDRB atas dasar harga berlaku sebesar Rp26.371,59 miliar dan sebesar Rp18.941,20 miliar pada PDRB atas dasar harga konstan.
Kategori pertambangan dan penggalian merupakan penyumbang terbesar kedua setelah kategori pertanian, peternakan, perburuan, dan jasa pertanian.
Hal ini dapat dilihat dari besarnya kontribusi kategori pertambangan dan penggalian terhadap PDRB Sultra 2020, yaitu sebesar 20,26 persen.
Sedangkan jika dilihat dari nilai PDRB atas dasar harga konstan kategori pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 4,45 persen.

Hal ini merupakan dampak dari menurunnya aktivitas konstruksi selama pandemi Covid-19, sehingga terjadi penurunan permintaan barang galian seperti tanah, batu, pasir, dan lainnya.
Sejak kawasan industri Konawe ditetapkan dalam proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 diyakini akan semakin mendongkrak perekonomian Sultra.
Terlebih lagi masuknya PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) dalam objek vital nasional subbidang mineral dan batubara berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 77K/90/MEM/2019 menjadi salah satu penggerak utama wilayah pusat-pusat pertumbuhan industri di Sultra.
Discussion about this post