• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

PP Soal Pemberian Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan Digugat ke MA

1 Oktober 2024

Bismi Maulana Sebut Literasi Keuangan Masyarakat Masih Rendah

26 Oktober 2025

Buka Kegiatan BIK 2025, Ini Kata Gubernur Sultra

26 Oktober 2025

Kalya Islamadina Resmi Rilis EP Perdana Bertajuk ‘Orange’

25 Oktober 2025

Penjualan Toyota Hybrid Capai 100 Unit Hingga September 2025, Paling Laku Innova Zenix

24 Oktober 2025

Menpora Dukung KOI Duduk Bersama IOC Cari Jalan Keluar

24 Oktober 2025

Si Kembar Beraksi di Panggung Dangdut Mania Dadakan

24 Oktober 2025

Perspektif Tiresome Tentang Kegagalan-Kekesalan Lewat Umbra//Ursula

24 Oktober 2025

‘Hujan di Ujung Senja’: Debut Anyar Calma Band Indie Asal Bandung

24 Oktober 2025

Pertamina Sulawesi Bangun Sinergi Pendidikan Lewat Program CSR

24 Oktober 2025

Inilah Pemenang Community Link #JadiNyata 2025 CIMB Niaga

24 Oktober 2025

Perwatusi dan Perosi Gaungkan Gerakan Nasional Peduli Tulang Sehat

23 Oktober 2025

Antam Fishing Tournament 2025 Sukses Angkat Potensi Bahari Konawe Utara

23 Oktober 2025
Minggu, 26 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

PP Soal Pemberian Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan Digugat ke MA

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
1 Oktober 2024
in #Headline, PenaHukrim
A A
0

PP soal pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan digugat ke MA. Foto: Ist

2
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRAID, JAKARTA – Tim Advokasi Tolak Tambang yang terdiri dari para tokoh, akademisi, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat secara resmi mendaftarkan permohonan judicial review Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa 1 Oktober 2024.

Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang mendalilkan bahwa PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi (suap) politik.

Pemberian izin tambang tanpa lelang tersebut, jelas menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Tim Advokasi menuntut ormas keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.

Tim Advokasi Tolak Tambang bermaksud menyelamatkan ormas keagamaan dari pusaran energi kotor pertambangan, sehingga dapat kembali kepada khittahnya, serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan.

“Kita harus menyelematkan ormas keagamaan ini, mengapa? Karena kalau dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk kedepannya. Di mana, lahan tambang akan selalu dijadikan alat transaksi untuk pembungkaman politik oleh pemerintah. Kedepannya, bisa jadi giliran ormas-ormas yang lain, seperti ormas di bidang industri, profesi, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, Tim Advokasi Tolak Tambang, akan terus mengawal perjuangan ini,” kata M Raziv Barokah, perwakilan Kuasa Hukum Para Pemohon dalam keterangannya, 1 Oktober 2024.

Baca Juga

Muhammadiyah Perkuat Kerja Sama Pendidikan dengan Malaysia

Masyarakat Sipil Siapkan Perlawanan atas Kebijakan Tambang untuk Ormas Keagamaan

KWI Benteng Penjaga Moral Bangsa

Pos Indonesia Dipercaya Mahkamah Agung RI Kirim Dokumen Peradilan

Tim Advokasi berpandangan, pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan tersebut, selain akan merusak lingkungan sekitar, juga berpotensi besar memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dan ormas terkait.

Selain itu, sangat tidak tepat, bila izin tambang diberikan kepada ormas keagamaan yang secara kelembagaan tujuannya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan bersifat sosial yang jauh dari nilai-nilai bisnis.

Wahyu Agung Perdana, salah satu pemohon mengatakan, sebagai warga negara dan sekaligus anggota persyarikatan Muhammadiyah, upaya judicial review terhadap PP 25/2024 merupakan bagian dari jihad konstitusi.

Pemberian konsesi kepada ormas keagamaan pada sektor batu bara yang hanya mencakup wilayah eks PKP2B (Pasal 83A ayat 2), dengan jangka waktu penawaran terbatas lima tahun (Pasal 83A ayat 6), kata Wahyu, bukan saja hanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang signifikan, tetapi juga berpotensi kuat menjadi bentuk “risywah politik.”

“Hal ini bertentangan dengan teologi al-Maun Hijau Muhammadiyah, yang mengutamakan perlindungan lingkungan dan menolak ekstraktivisme, sesuai dengan prinsip “Dar’ul Mafasid Muqaddamun ala Jalbil Masalih,” di mana mencegah keburukan dan kerusakan harus didahulukan daripada mengejar manfaat dan keuntungan,” tegas Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Advokasi Tolak TambangIzin TambangLHKPM Raziv BarokahMAMahkamah AgungOrmas KeagamaanPimpinan Pusat MuhammadiyahPP Izin TambangPP MuhammadiyahWahyu Agung Perdana
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ello, Yuke DEWA hingga Magi /RIF Kolaborasi di Project Baru ‘Loh Kok Tum Band’

Next Post

Angka Inflasi Sultra Ketiga Terendah di Tingkat Nasional, Berikut Datanya

RelatedPosts

Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat Jadi Tersangka Korupsi

22 Oktober 2025

Santoso, Anggota KPK Muna Berjalan Kaki dari Raha ke Solo Sejauh 415 Km

21 Oktober 2025

Di Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan

21 Oktober 2025

Disnaker Baubau Siap Gelar Job Fair 2025, Ratusan Lowongan Kerja Dibuka

20 Oktober 2025

Percepat Realisasi Anggaran, BPKAD Sultra Luncurkan Aplikasi ‘SI-Register’

17 Oktober 2025

Konsul-Jenderal Australia Dukung Proyek Pengolahan Kelapa di Tobimeita Kendari

16 Oktober 2025
Load More
Next Post

Angka Inflasi Sultra Ketiga Terendah di Tingkat Nasional, Berikut Datanya

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Bismi Maulana Sebut Literasi Keuangan Masyarakat Masih Rendah

by Redaksi Penasultra.id
26 Oktober 2025
0

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bismi Maulana Nugraha mengatakan, saat ini Sultra masih menghadapi tantangan besar dalam...

Read moreDetails

Buka Kegiatan BIK 2025, Ini Kata Gubernur Sultra

26 Oktober 2025

Penjualan Toyota Hybrid Capai 100 Unit Hingga September 2025, Paling Laku Innova Zenix

24 Oktober 2025

Inilah Pemenang Community Link #JadiNyata 2025 CIMB Niaga

24 Oktober 2025

Program Smart Upgrade dan Toyota Trust Mudahkan Pelanggan Miliki Toyota Impian

21 Oktober 2025

Recommended Articles

Masalah Banjir Tak Kunjung Selesai, Islam Punya Solusi

7 November 2022

Menperindag Jauh-jauh ke Bombana Resmikan Dermaga, Ternyata Ini Alasannya

4 April 2022

New Honda PCX160 Siap Mengaspal di Wilayah Sulawesi dan Ambon

1 Januari 2025

Indonesia Dorong Pamsimas dan Sanimas sebagai Best Practice dalam WWF ke-10

23 Januari 2024

Budidaya Udang Vaname di Wakatobi Mulai Digarap

23 November 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • Santoso, Anggota KPK Muna Berjalan Kaki dari Raha ke Solo Sejauh 415 Km

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Muna Barat Dapat Tambahan Kuota BBM dan SPBU Baru

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat Jadi Tersangka Korupsi

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Isu Keterlibatan Sekda Sultra di Kasus Korupsi Badan Penghubung Dinilai Politis

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Seleksi Direksi-Dewan Komisaris BPR Bahteramas se-Sultra Diduga Cacat Prosedur

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️