• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

PP Soal Pemberian Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan Digugat ke MA

1 Oktober 2024

Bupati Darwin Perbaiki Pelayanan-Siagakan Satpol PP di RSUD Mubar

30 Juni 2025

Peringatan Muharram, Momentum Terbaik untuk Refleksi

30 Juni 2025

Ridwan Badallah Vs PT Cahaya Mining Abadi, Kuasa Hukum: Murni Urusan Pribadi

30 Juni 2025

Peduli Pendidikan Inklusif, Semen Merah Putih Perbaiki Fasilitas SLB

30 Juni 2025

Hidup Sehat dan Ngopi: Topik yang Menarik dan Berkembang di Indonesia

30 Juni 2025

Jajaran Brand Pilihan Konsumen Peraih Brand Choice Award 2025

30 Juni 2025

Pimpin Upacara Harganas, Gubernur ASR: Keluarga adalah Investasi Jangka Panjang

30 Juni 2025

Kiprah Armando Loho Merawat Identitas Minahasa di Era Digital

30 Juni 2025

Ritual Kadiuano Liwu Lestarikan Nilai Budaya-Tingkatkan Ekonomi Baubau

28 Juni 2025

Eka Bama Putra Ingatkan Prinsip STOP Saat Tersesat di Gunung

28 Juni 2025

Revitalisasi Drainase di Kawasan Eks MTQ Kendari Berhasil Atasi Banjir

28 Juni 2025

Natas Aryu Prawira Tamim Nakhodai PBSI Baubau

28 Juni 2025
Selasa, 1 Juli 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

PP Soal Pemberian Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan Digugat ke MA

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
1 Oktober 2024
in #Headline, PenaHukrim
A A
0

PP soal pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan digugat ke MA. Foto: Ist

2
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRAID, JAKARTA – Tim Advokasi Tolak Tambang yang terdiri dari para tokoh, akademisi, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat secara resmi mendaftarkan permohonan judicial review Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa 1 Oktober 2024.

Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang mendalilkan bahwa PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi (suap) politik.

Pemberian izin tambang tanpa lelang tersebut, jelas menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Tim Advokasi menuntut ormas keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.

Baca Juga

Muhammadiyah Perkuat Kerja Sama Pendidikan dengan Malaysia

Masyarakat Sipil Siapkan Perlawanan atas Kebijakan Tambang untuk Ormas Keagamaan

KWI Benteng Penjaga Moral Bangsa

Pos Indonesia Dipercaya Mahkamah Agung RI Kirim Dokumen Peradilan

Tim Advokasi Tolak Tambang bermaksud menyelamatkan ormas keagamaan dari pusaran energi kotor pertambangan, sehingga dapat kembali kepada khittahnya, serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan.

“Kita harus menyelematkan ormas keagamaan ini, mengapa? Karena kalau dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk kedepannya. Di mana, lahan tambang akan selalu dijadikan alat transaksi untuk pembungkaman politik oleh pemerintah. Kedepannya, bisa jadi giliran ormas-ormas yang lain, seperti ormas di bidang industri, profesi, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, Tim Advokasi Tolak Tambang, akan terus mengawal perjuangan ini,” kata M Raziv Barokah, perwakilan Kuasa Hukum Para Pemohon dalam keterangannya, 1 Oktober 2024.

Tim Advokasi berpandangan, pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan tersebut, selain akan merusak lingkungan sekitar, juga berpotensi besar memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dan ormas terkait.

Selain itu, sangat tidak tepat, bila izin tambang diberikan kepada ormas keagamaan yang secara kelembagaan tujuannya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan bersifat sosial yang jauh dari nilai-nilai bisnis.

Wahyu Agung Perdana, salah satu pemohon mengatakan, sebagai warga negara dan sekaligus anggota persyarikatan Muhammadiyah, upaya judicial review terhadap PP 25/2024 merupakan bagian dari jihad konstitusi.

Pemberian konsesi kepada ormas keagamaan pada sektor batu bara yang hanya mencakup wilayah eks PKP2B (Pasal 83A ayat 2), dengan jangka waktu penawaran terbatas lima tahun (Pasal 83A ayat 6), kata Wahyu, bukan saja hanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang signifikan, tetapi juga berpotensi kuat menjadi bentuk “risywah politik.”

“Hal ini bertentangan dengan teologi al-Maun Hijau Muhammadiyah, yang mengutamakan perlindungan lingkungan dan menolak ekstraktivisme, sesuai dengan prinsip “Dar’ul Mafasid Muqaddamun ala Jalbil Masalih,” di mana mencegah keburukan dan kerusakan harus didahulukan daripada mengejar manfaat dan keuntungan,” tegas Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Advokasi Tolak TambangIzin TambangLHKPM Raziv BarokahMAMahkamah AgungOrmas KeagamaanPimpinan Pusat MuhammadiyahPP Izin TambangPP MuhammadiyahWahyu Agung Perdana
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ello, Yuke DEWA hingga Magi /RIF Kolaborasi di Project Baru ‘Loh Kok Tum Band’

Next Post

Angka Inflasi Sultra Ketiga Terendah di Tingkat Nasional, Berikut Datanya

RelatedPosts

Ridwan Badallah Vs PT Cahaya Mining Abadi, Kuasa Hukum: Murni Urusan Pribadi

30 Juni 2025

Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Persiapan Batalyon Baru di Baubau

28 Juni 2025

Polisi Bakal Periksa Saksi Kasus Pengrusakan-Penganiayaan di RSUD Mubar

26 Juni 2025

Asrun Lio Bilang Kepemimpinan Raja-Sultan Buton Relevan dengan Nilai Pancasila

25 Juni 2025

Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 Mulai Bekerja: Visi Disatukan, Suasana Dijaga

25 Juni 2025

98 Ton Produk Perikanan Sultra Senilai Rp28 Miliar Lebih Diekspor ke Thailand-AS

24 Juni 2025
Load More
Next Post

Angka Inflasi Sultra Ketiga Terendah di Tingkat Nasional, Berikut Datanya

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Jajaran Brand Pilihan Konsumen Peraih Brand Choice Award 2025

by Redaksi Penasultra.id
30 Juni 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - Brand Choice Award 2025 kembali digelar sebagai bentuk apresiasi kepada brand-brand yang berhasil menjadi pilihan utama konsumen...

Read moreDetails

Sosialisasi Teman LPG di Sultra, Dorong Kesadaran Penggunaan LPG yang Aman

28 Juni 2025

Infoekonomi.id Sukses Gelar 7th Indonesia Top Digital Public Relations Award 2025

27 Juni 2025

Bareng blu by BCA Digital, Liburan Keluarga Bisa Semakin Seru dan Edukatif

25 Juni 2025

Teman LPG Hadir di Sulbar, Pertamina Perkuat Edukasi Keselamatan Energi

25 Juni 2025

Recommended Articles

Gandeng Pakar, REFO Siap Tingkatkan Literasi AI di Lingkup Pendidikan

11 September 2024

Trafik Layanan Data Telkomsel Pamasuka Tumbuh 44 Persen Selama Ramadan

19 Mei 2021

Pemda Konut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Lokasi Shalat Ied

13 April 2022

PABSI Bangga PBSI Raih Dua Gelar di All England 2024

18 Maret 2024

Ali Mazi Ajak Keluarga Besar KAHMI Bahu Membahu dengan Pemda

4 September 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Fotonya Dicatut Oknum Penipu di WhatsApp, Ini Kata Wabup Konawe

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Bekas Galian Kabel Telkom di Muna Terbengkalai

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Persiapan Batalyon Baru di Baubau

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Polisi Bakal Periksa Saksi Kasus Pengrusakan-Penganiayaan di RSUD Mubar

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Asrun Lio Bilang Kepemimpinan Raja-Sultan Buton Relevan dengan Nilai Pancasila

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️