Menurutnya, dengan diberlakukannya kembali PPKM level 3, pemkot memberikan relaksasi kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yakni bisa beroprasi hingga pukul 22.00 Wita.
“Bentuk relaksasinya tergantung wilayahnya. Di Kendari untuk pelaku UMKM dan warung-warung kecil sampai jam 10 malam,” terang Sulkarnain.
Ia berharap, adanya relaksasi ini bisa sedikit membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya agar tetap berjalan ditengah pandemi Covid-19.
Discussion about this post