Namun demikian, menurut Jenderal ASN Kota Baubau itu, sepanjang Kota Baubau masih dalam kondisi seperti saat ini tak ada zona merah, maka secara substantif tetap akan sama dengan SE Wali Kota Baubau sebelumnya.
”Sekali lagi ini, usul kami belum final dan finalnya setelah ditandatangani oleh Wali Kota Baubau. Tapi kami sebagai bawahan Wali Kota Baubau mempersiapkan draft dimana surat edaran ini sudah mulai diberlakukan pada Jumat (23 Juli 2021),” terang Roni Muhtar.
Diketahui, salah satu yang mengalami perubahan dari SE Wali Kota Baubau tentang PPKM Mikro adalah masalah pesta perkawinan akan ditiadakan. Sedangkan untuk akad nikah, tetap tidak akan dibatasi.
Hanya saja, pengaturan kegiatannya dari sisi jumlah yang menghadiri disesuaikan dengan status RT/RW masuk zona apa.
Discussion about this post