Hanya saja, pengaturan kegiatannya dari sisi jumlah yang menghadiri disesuaikan dengan status RT/RW masuk zona apa.
Kalau zona merah atau zona orange, maka ada ketentuan tidak hanya dimuat dalam surat instruksi Mendagri tapi juga dalam surat instruksi dari Menteri Agama tentang peraturan nikah.
Bagi daerah yang masuk dalam zona kuning atau hijau, kegiatannya akan dibatasi sampai dengan 30 persen sesuai kapasitas tempat baik di dalam rumah maupun di halaman. Sementara untuk tenda diluar halaman tidak akan dipakai.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post