Menurutnya, selain mekanisme penghitungan nilai PPnBM tidak menggunakan harga on the road yang berlaku di Toyota Cabang Kendari, melainkan menggunakan harga dasar acuan manufaktur/agen tunggal pemegang merek (pabrik).
“Pemerintah memberikan kebijakan subsidi PPnBM sepanjang tahun 2021 dibagi tiga tahap. Tahap satu subsidi 100 persen masa pajak Maret-Mei. Subsidi 50 persen masa pajak Juni-Agustus serta subsidi 25 persen masa pajak September-Desember,” beber Miftah.
Ia mengaku, tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pelanggan berkesempatan mendapatkan free compliment Covid-19, free welcome pack, aksesoris, free voucher body paint/coating hingga program trade-in dengan subsidi jutaan rupiah,” tutup Miftah.
Discussion about this post