<strong>PENASULTRA.ID, MUNA BARAT</strong> - Sebanyak 54 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Muna Barat (Mubar) belum menerima gaji selama lima bulan di tahun 2021. Buntutnya puluhan PPPK ini menyambangi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Mubar guna mempertanyakan alasan keterlambatan pembayaran gaji mereka tersebut, pada Senin 10 Mei 2021. "Mulai Januari sampai sekarang kita belum gajian. Sudah kita tanya, kita disuruh bersabar, tapi tidak tau sampai kapan," keluh La Bolo salah satu PPPK saat ditemui di pelataran Kantor Setda Muna, Senin 10 Mei 2021. Sebelumnya, hari raya Idul Fitri tahun ini, Pemda Mubar juga bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) buat para PPPK. "THR kita kesampingkan yang terpenting itu gaji untuk lima bulan. Gajiannya saja belum apalagi THR," timpal Bolo yang diamini oleh rekannya. Sementara itu, Sekda Mubar LM Husen Tali mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji para P3K disebabkan oleh adanya perubahan sistem lama ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). "Yang lalu itu mereka (PPPK) belum masuk di sistem SIPD. Uangnya ada, hanya data mereka harus masuk dulu di sistem," ungkap Husen Tali pada sejumlah awak media. Husen Tali belum memberikan kepastian kapan dibayarkannya gaji para P3K yang tergabung dari 11 tenaga penyuluh pertanian dan 43 tenaga guru itu. "Kalau sistem sudah ok, pasti akan terbayar. Kalau soal THR itu mengikut digaji, kalau gaji sudah keluar pasti THR juga keluar," Pungkasnya. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ZLbfS9Vu0qw
Discussion about this post