<strong>PENASULTRA.ID BOMBANA-</strong> Carut marut hasil pemilihan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak kunjung tuntas dan terus disoal. Sebanyak 109 desa yang bertarung dalam kontestasi pemilihan pada 20 Februari 2022 lalu, ternyata masih menyisakan sengketa. Tercatat, sebanyak 26 kades terpilih harus diperhadapkan dengan sejumlah sengketa seperti permasalahan suara batal, suara imbang, hingga dugaan minimnya sosialisasi penyelenggara yang menyebabkan maraknya kemenangan suara batal di desa. Karena itu, puluhan Kades terpilih menginginkan agar panitia pemilihan tingkat Kabupaten (PPTK) mempertimbangkan bahkan jika perlu, pelantikan tersebut ditunda hingga segala sengketa dituntaskan . Desakan itu dilontarkan Sugianto, salah satu kades terpilih mewakili 26 Kades bersengketa. Mereka pun mendesak setelah adanya isu yang menyeruak terkait rencana pelantikan Kades terpilih pada 14 April 2022 mendatang. Kabar itu diperoleh Sugianto dari informasi yang disebarkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) beberapa waktu lalu. "Kalaupun mau melantik, silahkan Lantik 83 Kades terpilih lainnya yang tidak bermasalah," tegas Sugianto di Bombana, Jumat 8 April 2022. Sugiarto mengatakan, 26 desa yang dimaksud saat ini masih bermasalah, dan belum ada kepastian hukum atas penyelesaian sengketa baik dari PPTK maupun PPTD (panitia pemilihan tingkat desa). Pria yang kerap disapa Anto itu juga menuturkan, seluruh kades terpilih yang mengalami sengketa telah melakukan berbagai upaya mencari keadilan. Baik melalui rapat dengar pendapat di DPRD Bombana maupun aduan ke pihak PPTK. Sayangnya upaya dan harapan mereka untuk mendapatkan solusi malah ditolak. Penolakan itu dilakukan PPTK terhadap aduan ke 26 kades terpilih tersebut sebagaimana tertuang dalam berita acara hasil musyawarah penyelesaian perselisihan hasil Pilkades Nomor: 141/183/III/PPTK/2022. Menolak aduan Pengadu yang disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Demikian bunyi poin 1 (satu) penolakan terhadap salah satu pengadu alias kades terpilih asal Desa Tanah Poleang dilengkapi cap bertanda tangan. Penolakan tersebut membuat sejumlah calon kades (pengadu) merasa geram terhadap sikap PPTK yang seolah memandang sebelah mata polemik hasil Pilkades ke 26 desa yang sedang bermasalah. Tindakan penolakan pelantikan kades tersebut mendapat dukungan dari Lembaga Jaringan Advokasi Indonesia (JADI). Sebut saja Andi Usman yang tidak lain adalah Ketua JADI Bombana. Ia menganggap rencana pelantikan itu sepatutnya dipending sementara waktu, hingga para pengadu mendapatkan kepastian hukum. "Saya dukung sikap mereka, Karena setau saya, keputusan Panitia PPTK Bombana menolak aduan para calon itu haru jelas. kenapa harus ditolak sementara belum ada kepastian hukum. Artinya perselisihan itu tidak ada hasilnya dan masih berlanjut," jelasnya. Menurutnya permintaan para kades terpilih terkait penundaan pelantikan, bisa saja diaminkan oleh panitia. "Saya kira itu lebih tepat dilakukan oleh Panitia," imbuhnya. <strong>Penulis: Zulkarnain</strong> <strong>Editor : Jamil</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post