Selanjutnya di ayat (2) dijelaskan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Pelanggaran atas ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana yang diancam dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta sebagaimana dimaksud Pasal 547.
Sedangkan dalam Undang-undang Pilkada, sedikitnya hanya ada 2 (dua) Pasal yang mengatur tentang Netralitas ASN, yaitu :Pasal 70 ayat (1) Dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Apartur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta rupiah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Pasal 71 ayat (1) Pejabat Negara, pejabat aparatur sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan sala satu calon selama masa kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidan paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta rupiah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
Subjek hukum yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 di atas hanya sebatas Pasangan calon, sedangkan Pasal 71 ayat (1) subjek hukumnya adalah pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat ASN dan Kepala Desa. Dalam pengawasan pelanggaran hukum netralitas ASN, Bawaslu mendapat mandat untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia merupakan acuan dalam menjalankan tugas secara lugas. Tugas Bawaslu ini pun mendapat bantuan dari pihak pengawas Ad Hoc (sementara) seperti Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa serta pengawas TPS.
Dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 disampaikan cara hingga rekomendasi yang bisa diberikan Bawaslu ketika menemukan dugaan pelanggaran netralitas dilingkungan ASN, TNI maupun Polri. Bawaslu bertugas mengawasi berbagai keputusan atau kegiatan yang menguntungkan bukan menunjukkan keberpihakan pada kontestan tertentu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Penutup
Konsep netralitas ASN adalah memberikan pembatasan dan kepastian akan peran dari ASN dalam pemerintahan. Implikasi pembatasan adalah penegakan hukum yang berorientasi pada jaminan ASN dalam melaksanakan tugas secara professional.(***)
Penulis merupakan Praktisi Hukum Sulawesi Tenggara
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post