• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Prahara Netralitas ASN

24 Agustus 2020

Heartfelt Showcase Episode 29: Rayakan Satu Dekade Perjalanan Solo Christabel Annora

8 Juli 2026

PT ANTAM UBPN Konawe Utara Dukung Turnamen Karang Taruna Cup I

8 Juli 2026

Dewan Pendidikan Sultra Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan

7 Juli 2026

Septears Rilis Lagu ‘Hitam’: Tentang Luka yang Akan Selalu Ada di Tempat yang Sama

7 Juli 2026

Wamenaker: Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan yang Cepat-Transparan

7 Juli 2026

Kopi dan Teh Masih Mendominasi, Matcha Kian Premium

7 Juli 2026

TransNusa Tambah Rute Penerbangan Internasional-Domestik, Ada ke Wakatobi

7 Juli 2026

Pertamina Sulawesi Optimalkan Penyaluran Pertalite di Kendari

7 Juli 2026

BPJamsostek Cover Biaya Perawatan Pembalap-Panitia Muna Cup Race 1 yang Alami Kecelakaan

6 Juli 2026

Kader Potensial PWI Sultra Siap Tarung di Konferprov 2026

6 Juli 2026

Raih Tiga Penghargaan dalam Sepekan, Bank Sultra Tunjukkan Kinerja Solid

4 Juli 2026

Hashim Djojohadikusumo Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia

4 Juli 2026
Kamis, 9 Juli 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Prahara Netralitas ASN

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
24 Agustus 2020
in PenaPembaca
A A
0

Al Samiru

4
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Mutatis Mutandis merujuk pada penormaan netralitas ASN yang ada di UU Nomor 5 Tahun 2014. Jika dibandingkan dengan UU Pemilu maupun UU Pilkada, ditemukan perbedaan yakni dari sisi penerapan sanksi. Pelanggaran netralitas ASN dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dikenakan sanksi hanya sebatas sanksi administratif, sedangkan dalam UU Pemilu pun Pilkada mengandung dua jenis sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

Menukil ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ditemukan sedikitnya ada 4 Pasal yang mengatur tentang larangan dan sanksi keterlibatan ASN dalam politik praktis, yakni : Pasal 280 ayat (2) huruf f, g dan h Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Anggota TNI, Polri, Kades, Perangkat Desa. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi 2 Tahun penjara dan denda 24 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 521.

Pasal 280 ayat (3) setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ASN, Anggota TNI dan Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”. Pelanggaran atas larangan aquo merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda 12 juta rupiah, sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 494.

Pasal 282 Pejabat Negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye disebutkan dalam Pasal 490 khusus bagi kepala desa yang melanggar dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah sedangkan khusus pejabat dikonstruksi kedalam Pasal 547.

Pasal 283 ayat (1) Pejabat Negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, dan sesudah masa kampanye.

Selanjutnya di ayat (2) dijelaskan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Pelanggaran atas ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana yang diancam dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta sebagaimana dimaksud Pasal 547.

Sedangkan dalam Undang-undang Pilkada, sedikitnya hanya ada 2 (dua) Pasal yang mengatur tentang Netralitas ASN, yaitu :Pasal 70 ayat (1) Dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Apartur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta rupiah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Baca Juga

Ketika Kesalahan Sistem Merugikan Masyarakat

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Pasal 71 ayat (1) Pejabat Negara, pejabat aparatur sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan sala satu calon selama masa kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidan paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta rupiah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

Subjek hukum yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 di atas hanya sebatas Pasangan calon, sedangkan Pasal 71 ayat (1) subjek hukumnya adalah pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat ASN dan Kepala Desa. Dalam pengawasan pelanggaran hukum netralitas ASN, Bawaslu mendapat mandat untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia merupakan acuan dalam menjalankan tugas secara lugas. Tugas Bawaslu ini pun mendapat bantuan dari pihak pengawas Ad Hoc (sementara) seperti Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa serta pengawas TPS.

Dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 disampaikan cara hingga rekomendasi yang bisa diberikan Bawaslu ketika menemukan dugaan pelanggaran netralitas dilingkungan ASN, TNI maupun Polri. Bawaslu bertugas mengawasi berbagai keputusan atau kegiatan yang menguntungkan bukan menunjukkan keberpihakan pada kontestan tertentu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Penutup

Konsep netralitas ASN adalah memberikan pembatasan dan kepastian akan peran dari ASN dalam pemerintahan. Implikasi pembatasan adalah penegakan hukum yang berorientasi pada jaminan ASN dalam melaksanakan tugas secara professional.(***)

Penulis merupakan Praktisi Hukum Sulawesi Tenggara

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Al SamiruNetralitas ASNPilkada SerentakSuara Pembaca
Share2Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Hari Ini, DPP Golkar Undang Surunuddin ke Jakarta

Next Post

PKB Dukung Surunuddin-Rasyid di Pilkada Konsel

RelatedPosts

Akrobat Politik KPK di Sumut Menyasar Ondim!

4 Juli 2026

Air Hujan Butuh Jalan: Saatnya Kendari Serius Benahi Drainase

30 Juni 2026

Ketika Kesalahan Sistem Merugikan Masyarakat

19 Juni 2026

Rahasia Kesehatan Jantung di Balik Tawaf

23 Mei 2026

Ironi Umat: Berebut Sujud di Tanah Suci, Meninggalkan Masjid di Tanah Air

21 Mei 2026

Menjaga Kebenaran Informasi di Era Disrupsi Media

18 Maret 2026
Load More
Next Post

PKB Dukung Surunuddin-Rasyid di Pilkada Konsel

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Raih Tiga Penghargaan dalam Sepekan, Bank Sultra Tunjukkan Kinerja Solid

by Redaksi Penasultra.id
4 Juli 2026
0

PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau dikenal dengan Bank Sultra menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional dengan...

Read moreDetails

The 40th Infobrand Forum Kupas Strategi Affiliate Marketing-Apresiasi Brand Berprestasi

2 Juli 2026

OJK Sultra Gandeng FKIJK Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

29 Juni 2026

Pertamina Tingkatkan Penyaluran dan Perkuat Distribusi BBM di Sejumlah Wilayah

28 Juni 2026

Simpanan Aman di Atas 90 Persen, LPS Imbau Nasabah Cermat Pilih Bunga Bank

27 Juni 2026

Recommended Articles

Terima Siswa Baru, Ini Jurusan yang Ditawarkan di SMKN 2 Raha

29 Maret 2022

Airlangga Hartarto Pastikan Bantuan Pemerintah Tetap Dilanjutkan

19 Januari 2024

Komunitas Turun Tangan Kendari Berbagi dengan Anak Panti Asuhan Al-Mu’minin

24 Maret 2025

PWI-DKPP Teken MoU Diseminasi KEPP

7 April 2023

KONI Sultra Gelar Pertemuan dengan 26 Cabor yang Lolos PON XXI

31 Januari 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • BPJamsostek Cover Biaya Perawatan Pembalap-Panitia Muna Cup Race 1 yang Alami Kecelakaan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Dewan Pendidikan Sultra Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Kader Potensial PWI Sultra Siap Tarung di Konferprov 2026

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Akrobat Politik KPK di Sumut Menyasar Ondim!

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Hashim Djojohadikusumo Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️