• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Prahara Netralitas ASN

24 Agustus 2020

PWAT dan CSR ANTAM Hadirkan Keceriaan bagi Siswa SDN 7 Molawe

13 Juni 2026

Pengelolaan Sampah PT Vale Hadir di Pameran Lingkungan Internasional

11 Juni 2026

Rutan Raha Gandeng Insan Pers Gelar Sosialisasi SISERU

11 Juni 2026

Nokia-Indosat Kolaborasi Tingkatkan Jaringan 5G di Indonesia

10 Juni 2026

PT IPIP Gelar Seminar Budaya Mekongga

9 Juni 2026

Andalkan Jaringan Bengkel Luas, Kalla Toyota Jaga Kepercayaan Lintas Generasi di Sultra

9 Juni 2026

PT Vale Raih Dua Penghargaan HR Asia Best Companies to Work for in Asia Awards

8 Juni 2026

Bulog Raha: Sebagai Mitra, RPK Sama Tidak Ada yang Diistimewakan

8 Juni 2026

Inilah Deretan Brand Tangguh Pilihan Konsumen Indonesia di Brand Choice Award 2026

8 Juni 2026

PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali

7 Juni 2026

Lintasi 5 Provinsi, Veloz Hybrid EV Lintas Nusa 2.0 Memulai Perjalanan dari Kendari

7 Juni 2026

Telkomsel Pertegas Komitmen Bisnis Berkelanjutan di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

7 Juni 2026
Sabtu, 13 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Prahara Netralitas ASN

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
24 Agustus 2020
in PenaPembaca
A A
0

Al Samiru

4
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Mutatis Mutandis merujuk pada penormaan netralitas ASN yang ada di UU Nomor 5 Tahun 2014. Jika dibandingkan dengan UU Pemilu maupun UU Pilkada, ditemukan perbedaan yakni dari sisi penerapan sanksi. Pelanggaran netralitas ASN dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dikenakan sanksi hanya sebatas sanksi administratif, sedangkan dalam UU Pemilu pun Pilkada mengandung dua jenis sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

Menukil ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ditemukan sedikitnya ada 4 Pasal yang mengatur tentang larangan dan sanksi keterlibatan ASN dalam politik praktis, yakni : Pasal 280 ayat (2) huruf f, g dan h Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Anggota TNI, Polri, Kades, Perangkat Desa. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi 2 Tahun penjara dan denda 24 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 521.

Pasal 280 ayat (3) setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ASN, Anggota TNI dan Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”. Pelanggaran atas larangan aquo merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda 12 juta rupiah, sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 494.

Pasal 282 Pejabat Negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye disebutkan dalam Pasal 490 khusus bagi kepala desa yang melanggar dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah sedangkan khusus pejabat dikonstruksi kedalam Pasal 547.

Pasal 283 ayat (1) Pejabat Negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, dan sesudah masa kampanye.

Selanjutnya di ayat (2) dijelaskan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Pelanggaran atas ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana yang diancam dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta sebagaimana dimaksud Pasal 547.

Sedangkan dalam Undang-undang Pilkada, sedikitnya hanya ada 2 (dua) Pasal yang mengatur tentang Netralitas ASN, yaitu :Pasal 70 ayat (1) Dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Apartur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta rupiah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Pasal 71 ayat (1) Pejabat Negara, pejabat aparatur sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan sala satu calon selama masa kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidan paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta rupiah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

Subjek hukum yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 di atas hanya sebatas Pasangan calon, sedangkan Pasal 71 ayat (1) subjek hukumnya adalah pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat ASN dan Kepala Desa. Dalam pengawasan pelanggaran hukum netralitas ASN, Bawaslu mendapat mandat untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia merupakan acuan dalam menjalankan tugas secara lugas. Tugas Bawaslu ini pun mendapat bantuan dari pihak pengawas Ad Hoc (sementara) seperti Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa serta pengawas TPS.

Dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 disampaikan cara hingga rekomendasi yang bisa diberikan Bawaslu ketika menemukan dugaan pelanggaran netralitas dilingkungan ASN, TNI maupun Polri. Bawaslu bertugas mengawasi berbagai keputusan atau kegiatan yang menguntungkan bukan menunjukkan keberpihakan pada kontestan tertentu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Baca Juga

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

Penutup

Konsep netralitas ASN adalah memberikan pembatasan dan kepastian akan peran dari ASN dalam pemerintahan. Implikasi pembatasan adalah penegakan hukum yang berorientasi pada jaminan ASN dalam melaksanakan tugas secara professional.(***)

Penulis merupakan Praktisi Hukum Sulawesi Tenggara

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Al SamiruNetralitas ASNPilkada SerentakSuara Pembaca
Share2Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Hari Ini, DPP Golkar Undang Surunuddin ke Jakarta

Next Post

PKB Dukung Surunuddin-Rasyid di Pilkada Konsel

RelatedPosts

Rahasia Kesehatan Jantung di Balik Tawaf

23 Mei 2026

Ironi Umat: Berebut Sujud di Tanah Suci, Meninggalkan Masjid di Tanah Air

21 Mei 2026

Menjaga Kebenaran Informasi di Era Disrupsi Media

18 Maret 2026

Advokat Perempuan dan Masa Depan Integritas Profesi Hukum

16 Maret 2026

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

4 Maret 2026

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

28 Februari 2026
Load More
Next Post

PKB Dukung Surunuddin-Rasyid di Pilkada Konsel

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Andalkan Jaringan Bengkel Luas, Kalla Toyota Jaga Kepercayaan Lintas Generasi di Sultra

by Redaksi Penasultra.id
9 Juni 2026
0

Kutipan filosofi "Menembus batas, ketangguhan mesin yang diwariskan dari generasi ke generasi" telah lama melekat kuat dalam citra Toyota.

Read moreDetails

Inilah Deretan Brand Tangguh Pilihan Konsumen Indonesia di Brand Choice Award 2026

8 Juni 2026

Iuran Mulai Rp8.400, Pengemudi Ojol di Kendari Kini Dapat Perlindungan BPJamsostek

6 Juni 2026

Kredit Perbankan Tumbuh 9,98 Persen, OJK Minta Bank Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online

5 Juni 2026

IHSG Terkoreksi 11,92 Persen pada Mei 2026, OJK Pastikan Stabilitas Pasar Modal Tetap Tangguh

5 Juni 2026

Recommended Articles

Video: Penamatan Siswa TK Kuncup Pertiwi

12 Juni 2025

IMI Kolaka Bakal Gelar Kejurda dan Ona Cup Open Turnamen 2022

3 Juni 2022

Ini Kata Kades, Camat dan Wabup Konkep Soal Air Bersih; Bukan PT GKP!

11 Juli 2023

Tim PKMI UHO Perkenalkan Sistem Informasi Peminjaman Buku

4 Oktober 2021

10 PK Golkar Kompak Dukung AJP Maju Pilwali Kendari 2024

3 November 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • Oknum Pengacara di Baubau Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Sengketa Tanah

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • PT IPIP Gelar Seminar Budaya Mekongga

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • PT Vale Raih Dua Penghargaan HR Asia Best Companies to Work for in Asia Awards

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Bulog Raha: Sebagai Mitra, RPK Sama Tidak Ada yang Diistimewakan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Anton Timbang Resmi Daftar Jadi Caketum Kadin Sultra

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️