“Pemilihan yang damai, demokratis, dan adil merupakan cita-cita kita bersama. Dalam pemilihan diharapkan para calon kepala daerah nantinya akan beradu ide, gagasan dan program tentu dibingkai dengan visi dan misi sesuai dengan kebutuhan daerah yang merupakan jawaban dari banyaknya persoalan dihadapi masyarakat saat ini,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu.
Razak menyebut, dalam penyelenggaraan pemilihan tidak jarang perbedaan pilihan menimbulkan perpecahan ditengah masyarakat.
Hal itu dikarenakan pemilihan bukan dijadikan ajang adu ide, gagasan dan program. Melainkan sebaliknya, masyarakat diberikan informasi-informasi yang bernuansa kebencian, fitnah, hoax maupun adanya isu SARA yang merupakan ancaman demokrasi.
“Ujaran kebencian, fitnah, hoax, maupun isu SARA dalam pemilihan merupakan ancaman demokrasi dan dapat menjadi bibit perpecahan. Untuk itu masyarakat mesti cerdas dalam menyaring setiap informasi yang beredar terutama di media sosial. Setiap informasi yang diterima mesti diperiksa sebaik mungkin,” tegas pimpinan Kantor Hukum A.R. Said Ali & Partners itu.
Pada aspek hukum, masyarakat mesti memahami bahwa perbuatan menghina maupun menyebarkan berita bohong atau hoax itu dapat dipidana berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 yang ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara.
Discussion about this post