“Ujaran kebencian, fitnah, hoax, maupun isu SARA dalam pemilihan merupakan ancaman demokrasi dan dapat menjadi bibit perpecahan. Untuk itu masyarakat mesti cerdas dalam menyaring setiap informasi yang beredar terutama di media sosial. Setiap informasi yang diterima mesti diperiksa sebaik mungkin,” tegas pimpinan Kantor Hukum A.R. Said Ali & Partners itu.
Pada aspek hukum, masyarakat mesti memahami bahwa perbuatan menghina maupun menyebarkan berita bohong atau hoax itu dapat dipidana berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 yang ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara.
Selain itu, terhadap perbuatan diskriminasi ataupun kebencian berdasarkan SARA juga dapat dikenai pidana yaitu dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2008 yang juga ancaman pidananya 5 tahun bui.
“Sementara pada rezim pemilihan kita dalam hal ini UU Pilkada, perbuatan menghina SARA, memfitnah, menghasut, mengadu domba perseorangan maupun kelompok itu juga dikategorikan sebagai tindak pidana dan diancam dengan pidana dan/atau denda,” tekan Razak.
Untuk itu, secara terbuka, Razak mengajak kepada semua pihak agar turut serta menyukseskan Pilkada serentak 2024 tanpa ada fitnah, hoax dan kebencian.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post