“Dengan adanya legalitas kepemilikan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan lahan secara produktif sehingga dapat meningkatkan perekonomian untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Pj Gubernur Andap.
Mantan Kapolda Sultra itu juga mengapresiasi Kakanwil beserta jajaran BPN se-Sultra yang telah bekerja untuk menyelesaikan program strategis nasional.
“Saya apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Kakanwil dan jajaran karena telah berhasil menyelesaikan 62.967 sertifikat PTSL, dan 20.563 redistribusi tanah. Informasinya, Sultra merupakan salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang telah tuntas 100%,” ungkapnya.
Andap menyinggung kebutuhan masyarakat terhadap tanah akan terus meningkat sejalan dengan cepatnya pertumbuhan penduduk. Untuk itu, sertifikat menjadi hal yang fundamental sebagai legal standing kepemilikannya.
“Atas nama Pemprov Sultra, saya mendukung Kakanwil BPN untuk mengambil langkah-langkah sertifikasi tanah di Sultra dalam rangka menyukseskan program reforma agraria yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan akses,” tutur Andap.
Discussion about this post