Menurutnya, kehadiran KAI merupakan perwujudan dari UU Advokat yang mengamanatkan diadakan musyawarah atau kongres wadah tunggal advokat setelah masa transisi dua tahun lahirnya UU Advokat.
Namun kenyataannya, sampai batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada kongres yang dimaksud. Dari sanalah lahir KAI untuk menjalankan ketentuan UU Advokat.
“Kami kecewa, menurut Mahkamah Agung ternyata berbagai organisasi advokat diperbolehkan juga. Akibatnya, seleksi menjadi advokat tidak lagi seketat sebelumnya dan tidak memiliki kualitas seperti diharapkan. Bahkan ada beberapa organisasi yang memberi kesan abal-abal,” ujar Erman.
Discussion about this post