Selain HP, kata Reza, Polisi pun mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna hita merah.
Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya masih menelusuri aduan yang sudah masuk di Polsek Murhum untuk menemukan identitas korban.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan di jerat dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 363 Ancaman hukuman 7 tahun Subs pasal 362 Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Rusman
Editor: Muhammad Jamil
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/BXaiQPXT5E8
Discussion about this post