PENASULTRA.ID, KENDARI – Seorang pria berinisial LA (47) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan oleh aparat Polres Kendari setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Korban yang merupakan tetangga tersangka masih berusia 10 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di kolong rumahnya. Saat itu korban sedang mengantarkan makanan untuk temannya.
Waktu mengantar makanan korban lewat di depan rumah pelaku. Kemudian, pelaku yang melihat korban pura-pura memanggil, dan langsung menariknya ke kolong rumah.
“Disitulah pelaku melancarkan aksinya dan menyetubuhi korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna kepada penasultra.id, Kamis, 1 April 2021.
Discussion about this post