Tak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya, ibu korban kemudian melapor ke Polres Kendari. Pelaku ditangkap pada Rabu, 31 Maret 2021. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan.
Pelaku dijerat pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidananya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Madan
Discussion about this post