“Untuk motifnya, berdasarkan keterangan dari tersangka FS, yaitu adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh korban (YA) dengan istri tersangka FS yang berinisial NS,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi.
Sementara EK diantar keluarganya menyerahkan diri ke Mapolres Pandeglang.
“Sementara untuk dua tersangka lainnya masih DPO,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah.
Kini, FS dan EK mendekam di sel tahanan Mapolres Pandeglang. Mereka disangka melanggar Pasal 338, 170, atau 351 ayat (3) KUHP Pidana. Keduanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post