Diketahui, selain mengamankan 75 sachet sabu dengan berat 56,10 gram dari tangan pria kelahiran Kendari, 1 November 1984 itu, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Di antaranya, satu unit handphone merk Vivo V5 warna gold, satu unit handphone merk Samsung warna putih, satu buah lakban warna hitam, satu buah lakban warna merah dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.
Selanjutnya, oleh penyidik, tersangka diganjar dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Supyan Hadi
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post