“Narkotika jenis sabu tersebut oleh tersangka diperoleh dari seseorang dengan cara tempel di wilayah Kota Kendari melalui komunikasi handphone,” ungkap Kompol Dolfi saat dihubungi, Minggu 27 Juni 2021.
Diketahui, selain mengamankan 75 sachet sabu dengan berat 56,10 gram dari tangan pria kelahiran Kendari, 1 November 1984 itu, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Di antaranya, satu unit handphone merk Vivo V5 warna gold, satu unit handphone merk Samsung warna putih, satu buah lakban warna hitam, satu buah lakban warna merah dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.
Discussion about this post