Ihwal Perpres No.72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, didalamnya berisikan instruksi, bahwa percepatan penurunan stunting hendaknya dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, dalam mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan melalui percepatan penurunan stunting, menurut Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam satu kesempatan, BKKBN tidak dapat bekerja sendiri.
“Dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi lintas instansi agar angka stunting dapat ditekankan,” ujar Hasto.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post