PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah.
Program ini menyediakan skema pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan mudah diakses.
MLT adalah fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta BPJamsostek dan diatur dalam Permenaker Nomor 17/2021.
Pada program ini, pekerja dapat memperoleh kemudahan dan kepastian untuk memiliki rumah sendiri. MLT dirancang agar peserta bisa mengakses pembiayaan rumah dengan lebih mudah, aman, dan sesuai kemampuan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo mengatakan, Program MLT membuka kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan dengan berbagai skema yang disesuaikan kebutuhan.
Peserta dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) hingga Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
“Dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) bagi pengembang dengan plafon hingga 80 persen nilai konstruksi atau di luar tanah,” kata Gatot, Rabu 24 September 2025.
Meski begitu, tidak semua peserta dapat langsung mengakses fasilitas ini. Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek minimal 1 tahun dan tidak memiliki tunggakan iuran (rutin membayar).
Discussion about this post