Ia mengatakan, QR Code Pertalite adalah bagian dari program pemerintah yang mengacu pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/2020 bahwa Pertamina diwajibkan menyalurkan tepat sasaran kepada konsumen.
Selain itu, terdapat kewajiban penggunaan sistem teknologi informasi dalam penyaluran BBM, yang tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2013.
“Tujuan dari program ini agar penyaluran BBM subsidi tepat sesuai dengan segmen yang diatur oleh pemerintah. Pendaftaran ini juga untuk melindungi konsumen yang berhak, dari konsumen lainnya yang tidak berhak. Dengan adanya data yang akurat tentang pengguna bahan bakar bersubsidi, pemerintah dapat lebih mudah memantau dan mengendalikan distribusi tersebut,” Fahrougi memungkas.
Informasi mengenai seluruh layanan, produk, dan program-program Pertamina Patra Niaga diakses melalui website pertaminapatraniaga.com, media sosial @ptpertaminapatraniaga, @pertaminasulawesi, @mypertamina atau dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 untuk informasi lebih lanjut.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post