Peraturan desa ditetapkan setelah mendapatkan kesepakatan. Peraturan desa dibahas dan disepakati kepala desa bersama BPD. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembuatan peraturan desa.
Untuk melaksanakan peraturan desa, kepala desa membuat Peraturan Kepala Desa dan Surat Keputusan Kepala Desa.
Peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Contohnya antara lain:
1. Peraturan desa yang dibuat berpotensi menganggu kerukunan warga.
2. Peraturan desa yang dibuat berpotensi mengganggu akses pelayanan publik.
3. Peraturan desa yang dibuat berpotensi menganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
4. Peraturan desa yang dibuat berpotensi menganggu kegiatan ekonomi masyarakat sekitar.
5. Peraturan desa yang dibuat berpotensi melakukan diskriminasi.
Berikut beberapa contoh peraturan desa yang harus mendapatkan klarifikasi dari Bupati/Walikota melalui Camat:
1. Peraturan Desa tentang RPJMDesa.
2. Peraturan Desa tentang RKPDesa.
3. Peraturan Desa tentang APBDesa.
4. Peraturan Desa tentang Pungutan.
5. Peraturan Desa tentang Organisasi Pemerintah Desa.
6. Peraturan Desa tentang Tata Ruang.
7. Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa/Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
8. Peraturan Desa tentang BUMDesa.
9. Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
10. Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Adat Desa.(***)
Penulis: Widyaiswara BBPD-Kemendagri di Malang
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post